wartajatim.co.id - Perseteruan antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani kian memanas. Kali ini, tim hukum Lita Gading menanggapi serius laporan polisi yang dilayangkan Dhani atas dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis terhadap anak perempuannya yang berinisial SA.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025), kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas dan substansi laporan tersebut.
Ia menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Ahmad Dhani tidak berdasar secara hukum dan belum memenuhi unsur pidana yang jelas.
“Disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkan, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa,” ujar Syamsul dengan nada heran kepada awak media.
Syamsul juga menyinggung bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE yang sering dipakai untuk menjerat warga, kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyebutkan Pasal 27 dan Pasal 28 sebagai contoh, yang menurutnya sudah tidak relevan lagi dalam konteks pelaporan ini.
“Saya sampaikan, mungkin rekan kita itu kurang update. Pasal 27 dan 28 UU ITE sudah dibatalkan oleh MK lewat putusan Nomor 115 dan 103. Jadi, kalau soal keributan di media sosial, itu sekarang tidak bisa serta-merta dipidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsul membantah bahwa video yang diunggah oleh Lita Gading mengandung unsur perundungan atau bentuk kekerasan psikis terhadap SA.
Ia menyebutkan bahwa konten yang dibagikan kliennya masih berada dalam batas norma sosial yang wajar dan tidak menyerang anak secara langsung.
Baca Juga: Usai Lapor KPAI, Ahmad Dhani Kini Ancam Laporkan Lita Gading: Anak Saya Diserang secara Psikis!
“Apakah ada video yang melanggar norma sampai menciptakan kekerasan psikis? Tunjukkan buktinya,” katanya menantang.Menyoal tudingan kekerasan psikis, Syamsul menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat didasarkan pada asumsi atau opini publik semata.
Menurutnya, harus ada bukti konkret dalam bentuk visum atau keterangan ahli psikologi forensik untuk membuktikan dampak yang dialami oleh anak Ahmad Dhani.“Kekerasan terhadap anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan.
Tapi harus dibuktikan dengan visum dan bukti yang sah, bukan katanya-katanya,” imbuhnya.