berita

Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti Menengah ke Bawah Tetap Bebas Pajak

Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen. (Instagram/pramonoanungw) (Instagram/pramonoanungw)

 

wartajatim.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini relatif rendah, berada di kisaran 5–10 persen. Bahkan, beberapa objek pajak mendapat pengurangan tarif sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen,” ujar Pramono saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). “Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” tambahnya.

Pramono menegaskan bahwa penerapan kebijakan PBB dilakukan secara transparan, tertib, dan mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa gejolak.

Baca Juga: Polemik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Berujung Pembatalan dan Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo

“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” katanya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan bebas PBB bagi properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan serupa berlaku untuk apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta. “Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” ungkap Pramono.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pemilik properti menengah ke bawah, sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Dengan penyesuaian tarif yang terbatas dan pembebasan untuk kelompok tertentu, Pemprov DKI menargetkan penerimaan daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan kemampuan bayar warga.

(FN)

Tags

Terkini