berita

Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Tak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:41 WIB
Potret Ketua MPR RI saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Instagram/ahmadmuzani2) (Instagram/ahmadmuzani2)

 

wartajatim.co.id - Isu perubahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun tengah ramai diperbincangkan. Namun, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi agenda pembahasan di lembaga yang dipimpinnya.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/8/2025), Muzani menegaskan MPR sama sekali tidak pernah menyinggung perubahan periode jabatan presiden.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani menepis kabar tersebut.

Menurutnya, isu yang berkembang hanyalah spekulasi tanpa dasar. Ia meminta publik tidak terjebak pada informasi menyesatkan yang justru bisa menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Muzani juga menegaskan wacana perubahan masa jabatan presiden tidak pernah masuk dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia memastikan MPR tetap berpegang pada konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi.

Sementara itu, isu yang sempat beredar menyebut presiden hanya dapat menjabat sekali dengan durasi delapan tahun, tanpa periode kedua.

Namun, narasi tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan yang sudah baku.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua kali periode, masing-masing berdurasi lima tahun.

Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Update soal Usulan Pemakzulan Gibran

Artinya, masa jabatan presiden di Indonesia tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku, yaitu dua periode dengan total sepuluh tahun kepemimpinan.Dengan tegas, Ahmad Muzani menutup ruang spekulasi tersebut.

Ia menyebut, MPR tetap konsisten menjaga amanat konstitusi dan tidak memiliki agenda untuk mengubah ketentuan yang sudah disepakati sejak awal reformasi.

(FN)

Tags

Terkini