wartajatim.CO.ID – Polemik pembangunan pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, terus menjadi sorotan publik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut lantaran seluruh izin telah dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT KCN itu memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pihaknya hanya bisa memastikan agar keberadaan struktur beton tidak merugikan warga, khususnya nelayan.
“Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP,” kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menjelaskan, Pemprov DKI telah meninjau dokumen izin proyek yang dikategorikan sebagai breakwater atau pemecah gelombang. Karena status perizinan berada di ranah kementerian, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menghentikan ataupun mencabut izin pembangunan.
“Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP,” imbuhnya.
Meski begitu, Pramono menekankan pentingnya komunikasi intensif antara dinas terkait dan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tetap berjalan lancar. Ia menegaskan keseimbangan antara kepentingan pembangunan pelabuhan dan mata pencaharian warga pesisir harus terus dijaga.
Baca Juga: Sorotan Publik Memanas! Pramono Anung Tanggapi Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Lebih Tinggi dari DPR RI
Sementara itu, PT KCN sebelumnya menegaskan bahwa struktur beton tersebut bukan tanggul pembatas melainkan bagian dari pembangunan Pelabuhan KCN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini disebut ditujukan untuk memperkuat aktivitas logistik dan pelayaran di kawasan utara Jakarta.
(DP)