berita

Polisi Bongkar Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel, Terungkap Modus Truk Modifikasi dan Pasokan Luar Pulau

Senin, 24 November 2025 | 10:18 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. ((Dok. Polda Babel))

WartaJatim.CO.ID - Polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, 16 November 2025, setelah menemukan adanya praktik penimbunan besar-besaran BBM subsidi di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 42 ton bahan bakar tanpa dokumen resmi serta menangkap lima orang yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di sebuah gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.

Saat tim turun ke lokasi, mereka menemukan ribuan liter BBM yang disimpan dalam drum, tedmon, serta truk modifikasi. Dua truk modifikasi dan dua mobil tangki juga disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan 42 Ton BBM di Bangka Belitung, Truk Modifikasi dan Direktur Perusahaan Ditangkap

Menurut Fauzan, para pelaku mendapatkan pasokan BBM subsidi dari dua sumber. Sebagian besar diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan truk yang telah dimodifikasi, sementara sisanya diperoleh dari beberapa titik pengisian di Pulau Bangka.

Para pelaku yang ditangkap adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW yang berperan sebagai kernet. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman lima hingga enam tahun penjara.

Baca Juga: Kebakaran Truk Tangki BBM di Cianjur Hancurkan Ruko dan Rumah Warga, Api Membesar dalam Hitungan Detik

Fauzan juga mengingatkan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi seperti ini memperburuk antrean panjang di SPBU wilayah Babel dan merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa Polda Babel akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Babel bukan kali ini saja terjadi. Pada Februari 2025, Polres Pangkalpinang juga mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi.

Kala itu, Kasat Polairud AKP Asmadi menyebut solar tersebut disimpan dalam puluhan jerigen dan toren sebelum rencananya dijual ke tambang timah ilegal. Aksi tersebut membuat nelayan kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk melaut.

Baca Juga: Keluhan Motor ‘Brebet’ Merebak, Bahlil Turun ke Malang dan Ungkap Hasil Uji Pertalite: Standar BBM Dipertanyakan

Rangkaian temuan ini kembali membuka mata publik bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masih marak terjadi dan berdampak luas pada masyarakat, terutama kelompok yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi untuk mata pencaharian.

Halaman:

Tags

Terkini