WartaJatim.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik suap.
Hery diduga menerima suap senilai sekitar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang nikel berinisial LKM yang berasal dari PT TSHI. Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya pengurusan persoalan perhitungan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya menjadi permasalahan perusahaan tersebut dengan instansi terkait.
Baca Juga: Viral Modus Minta Uang di Cikarang, Warga Resah Pintu Rumah Diketuk Paksa
Dalam prosesnya, Hery diduga terlibat dalam pengaturan agar kebijakan tertentu dapat dikoreksi oleh Ombudsman demi kepentingan perusahaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan oleh penyidik Kejagung dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Saat digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan, Hery terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 pada 10 April 2026, atau hanya beberapa hari sebelum penetapan status tersangka.
Sebelumnya, ia juga merupakan anggota lembaga tersebut pada periode 2021–2026. Dengan demikian, penangkapan ini terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah ia resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pihak Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013–2025.
Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam KUHP terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan sikap resmi dengan meminta maaf kepada publik atas kasus yang menjerat pimpinannya.