Baca Juga: Kecelakaan Maut di Flyover Pesing Jakbar, Pemotor Tewas Usai Serempet Bus
Lembaga tersebut menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Ombudsman juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta berkomitmen menjaga integritas lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, Ombudsman menegaskan bahwa kasus tersebut diduga merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, namun tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga itu juga mengajak publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan secara transparan.
Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Gas ‘Whip Pink’ di Jakarta, Ribuan Tabung Disita, Omzet Capai Miliaran
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola lembaga pengawas publik di Indonesia, mengingat peran strategis Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(EC)