• Sabtu, 18 April 2026

SPBU Swasta Akhirnya Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Ada 3 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:53 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat untuk atasi kekosongan BBM di SPBU swasta pada Jumat, 19 September 2025.   (Instagram/kesdm)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat untuk atasi kekosongan BBM di SPBU swasta pada Jumat, 19 September 2025. (Instagram/kesdm)

wartajatim.co.id - Empat perusahaan SPBU swasta, yakni Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo, akhirnya menyetujui untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.

Kesepakatan ini diambil usai rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Jumat, 19 September 2025. Langkah tersebut menjadi solusi setelah beberapa SPBU swasta mengalami kelangkaan pasokan.

Bahkan, Shell Indonesia sempat mengumumkan bahwa sejumlah produknya tidak tersedia di beberapa jaringan hingga waktu yang belum ditentukan.

Bahlil mengungkapkan, meski SPBU swasta sudah diberi kuota impor 110 persen untuk tahun 2025—lebih besar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya—stok itu habis sebelum akhir tahun.

Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong karena Konsumsi Naik 1,4 Juta KL

“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember,” jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan memberi jalan keluar melalui kolaborasi dengan Pertamina. “Mereka (swasta) setuju dan memang harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina,” tegas Bahlil.

Tiga Syarat Kesepakatan

Ada tiga poin utama yang menjadi kesepakatan bersama. Pertama, produk yang dijual Pertamina hanya berupa base fuel atau bahan bakar dasar yang belum dicampur, pencampuran dilakukan di fasilitas masing-masing perusahaan.

“Ibarat bikin teh, kalau biasanya Pertamina jual teh siap minum, sekarang mereka minta air panasnya saja. Jadi pencampuran dilakukan di SPBU masing-masing,” jelas Bahlil.

Baca Juga: Hasan Nasbi Tinggalkan PCO, Kini Resmi Menjabat Komisaris Pertamina Berdasarkan SK Menteri BUMN

Kedua, diterapkan sistem joint surveyor yang bertugas memastikan kualitas BBM. “Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor,” katanya.

Ketiga, soal harga. Pemerintah menegaskan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. “Sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair. Swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli. Harga BBM akan mengacu pada ICP (Indonesia Crude Price),” tegasnya.

Stok Aman Maksimal 21 Hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IHSG Diprediksi Sideways, Waspadai Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 | 10:06 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Buyback Tertekan Tajam

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:02 WIB
X