Meski begitu, sebagian kendaraan lama dinilai masih perlu penyesuaian agar tidak terdampak kandungan etanol yang lebih tinggi.
Dukungan Presiden dan Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui program mandatori E10.
Baca Juga: Kelangkaan BBM di SPBU Shell: Kuota Impor Dibatasi, Pertamina Jadi Harapan Baru Pasokan Bensin
“Bapak Presiden sudah menyetujui penerapan mandatori 10 persen etanol sebagai langkah konkret mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai, langkah ini akan memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong industri bioetanol dalam negeri.
DPR Minta Kajian Kesiapan Mesin
Meski disambut positif, anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai kebijakan ini masih membutuhkan kajian mendalam.
“Bagi banyak kendaraan, adanya kandungan etanol saat ini belum ramah bagi mesin, meski secara lingkungan lebih ramah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: VIVO dan APR Batal Beli BBM Pertamina, Kandungan Etanol 3,5 Persen Jadi Sorotan Publik
Ateng menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan di Indonesia masih menggunakan sistem pembakaran konvensional yang belum sepenuhnya siap menghadapi campuran etanol tinggi.
“Campuran etanol yang terlalu besar berpotensi memengaruhi performa dan daya tahan komponen tertentu,” tegasnya.
Ia menyarankan agar penerapan E10 dilakukan setelah kesiapan teknologi mesin kendaraan nasional benar-benar matang, sehingga transisi menuju energi hijau tidak membebani masyarakat.
(DP)