WartaJatim.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi klaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut dana milik Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar tidak disimpan dalam bentuk deposito, melainkan giro.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut justru bisa merugikan daerah karena bunga giro jauh lebih rendah dibandingkan deposito.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Pernyataan ini muncul setelah perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank. BI mencatat jumlah dana mencapai Rp233,97 triliun, sementara data Kemendagri menunjukkan angka lebih kecil, yakni Rp215 triliun.
Dari selisih Rp18 triliun tersebut, mencuat dugaan adanya dana milik Pemda Jabar yang belum terserap sepenuhnya. Namun, Dedi Mulyadi membantah tudingan tersebut melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, sehari sebelumnya.
“Ada nggak duit yang Rp4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah pelaporan per 30 September, dana Rp3,8 triliun yang tersimpan dalam bentuk giro,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan, dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan keuangan sendiri, bukan dari kas utama Pemprov Jabar.
Namun, tanggapan Dedi tersebut justru mendapat sorotan dari Menkeu Purbaya. Ia menilai bahwa menyimpan dana daerah dalam bentuk giro menunjukkan kurangnya efisiensi dalam pengelolaan kas daerah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Dedi Mulyadi Saling Jawab Soal Dana APBD Jabar Mengendap Rp4,1 Triliun
“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” kata Purbaya menegaskan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
Purbaya menambahkan, perbedaan data antara BI dan Kemendagri merupakan hal teknis yang tak perlu diperdebatkan terlalu jauh karena sumber paling valid berasal dari bank sentral. “Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” ucapnya.
Purbaya juga memperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri lebih lanjut kebijakan penyimpanan dana daerah, khususnya yang tidak memberikan nilai tambah bagi keuangan publik.