WartaJatim.CO.ID - Dalam upaya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar acara deklarasi komitmen anti korupsi.
Acara ini juga mencakup penandatanganan perjanjian kinerja perubahan serta pakta integritas untuk tahun 2025.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Mojokerto, Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama se-Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Kemkomdigi dan ITF Bersinergi untuk Memperkuat Ekosistem Digital dan Penerapan AI di Indonesia
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, hadir dalam acara tersebut dan didampingi oleh Wakil Bupati, Moh. Rizal Octavian, serta Sekretaris Daerah Kabupaten, Teguh Gunarko.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Mojokerto, Siswadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas ASN.
Ia menekankan bahwa hal ini juga berfungsi sebagai tolak ukur kinerja yang akan digunakan untuk evaluasi di masa mendatang.
"Serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai dan salah satu wujud komitmen integritas anti korupsi Pemerintah Kabupaten Mojokerto," ujar Siswadi.
Bupati Gus Barra menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini disusun setelah penetapan dokumen perencanaan untuk periode 2025-2029.
Ia berharap bahwa perangkat daerah dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian kinerja Pemkab Mojokerto sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2030.
"Saya berharap perjanjian kinerja kepala perangkat daerah ini menjadi tolak ukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto," jelasnya.
Gus Barra juga menekankan pentingnya pakta integritas sebagai komitmen bersama untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pakta integritas berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas," tambahnya.
Artikel Terkait
Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur 2025: Bupati Mojokerto Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Wakil Bupati Mojokerto Moh. Rizal Octavian Dorong Kemandirian Ekonomi di Peringatan Hari Jadi Ke-26 Koperasi Petani Tebu Rakyat Nira Mentari
Musrenbang Mojokerto 2025: Pemerintah Fokus pada Pembangunan Inklusif untuk Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto Serahkan Dana Hibah Rp100 Juta untuk Masjid An-Nasuha dalam Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Pemerintah Kota Mojokerto Terima 20 Becak Listrik dari Pemerintah Pusat(YGSN) untuk Dukung Ekonomi Hijau bagi Tukang Becak