• Sabtu, 18 April 2026

Rapat Paripurna Bupati Bondowoso: KH. Abdul Hamid Wahid Sampaikan LKPJ dan Bahas Perubahan Perda untuk Kemajuan Daerah

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 25 Maret 2025 | 14:14 WIB
Kemajuan Bondowoso: Bupati Abdul Hamid Wahid Sampaikan LKPJ dan Raperda di Rapat Paripurna (Foto: bondowosokab.go.id)
Kemajuan Bondowoso: Bupati Abdul Hamid Wahid Sampaikan LKPJ dan Raperda di Rapat Paripurna (Foto: bondowosokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menghadiri rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso pada Jumat, 21 Maret 2025.

Rapat ini memiliki agenda yang sangat penting, yaitu penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bondowoso, Agenda ini juga mencakup tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) mengenai pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Banyuwangi Siap Menjadi Destinasi Wisata Utama dengan Beragam Atraksi Menarik Selama Libur Lebaran 2025

Kehadiran Bupati Wahid dalam rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD.

Selain itu, hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, perwakilan FORKOPIMDA, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Bondowoso.

Baca Juga: Dari Mager Jadi Produktif! Tips Mengatasi Rasa Malas Agar Tetap On Track

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas perhatian dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bondowoso.

Pihaknya berharap, LKPJ yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai kinerja pemerintah daerah selama tahun 2024.

Baca Juga: Berhenti Overthinking! Ini Cara Agar Hidup Jadi Lebih Tenang dan Bahagia

Kami juga siap untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD, demi kemajuan Kabupaten Bondowoso.

Terkait perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2014, Bupati Bondowoso menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mekanisme izin bagi ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa untuk mengikuti pilkades juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X