• Sabtu, 18 April 2026

Pj Bupati Magetan Nizhamul Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Tunjukkan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 28 Maret 2025 | 08:30 WIB
Pj Bupati Magetan Nizhamul Serahkan LKPD Unaudited 2024, Apresiasi untuk 39 Entitas Tepat Waktu (Foto: magetan.go.id)
Pj Bupati Magetan Nizhamul Serahkan LKPD Unaudited 2024, Apresiasi untuk 39 Entitas Tepat Waktu (Foto: magetan.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pada Rabu, 26 Maret 2025, Pj Bupati Magetan, Nizhamul, melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk Tahun Anggaran 2024.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Magetan, Acara tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur yang terletak di Sidoarjo.

Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Ratusan Warga Lumajang Antusias Nonton Bareng Indonesia vs Bahrain di Pendopo, Dukung Tim Garuda dengan Semangat

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024.

Setelah penandatanganan, Pj Bupati Nizhamul menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lumajang Luncurkan Program Renovasi Rumah Tak Layak Huni untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga

Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu 39 entitas di Jawa Timur dalam menyerahkan LKPD.

“ Kami menyampaikan apresiasi karena Jawa Timur Alhamdulillah 39 entitas tepat waktu dalam menyerahkan LKPD dimana batas akhirnya 31 Maret,” terangnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur juga menekankan bahwa laporan keuangan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Peresmian Jembatan Baru di Kalipenggung: Meningkatkan Akses dan Kesejahteraan Warga Dusun Kali Banter dan Jaba’an

“Intinya laporan keuangan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah,” imbuh Kepala Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur.

Beliau menambahkan bahwa terdapat dua kriteria utama untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kriteria pertama adalah kesesuaian laporan keuangan pemerintah daerah dengan standar akuntansi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: magetan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X