• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Bangkalan Lelang 14 Unit Kendaraan Dinas Tak Layak Pakai Secara Online

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 17 April 2025 | 09:36 WIB
Lelang Kendaraan Dinas: Pemkab Bangkalan Optimalkan Aset Daerah untuk Pendapatan (Foto: bangkalankab.go.id)
Lelang Kendaraan Dinas: Pemkab Bangkalan Optimalkan Aset Daerah untuk Pendapatan (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera melelang 14 unit kendaraan dinas roda empat yang sudah tidak layak pakai.

Proses lelang ini dilakukan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ulama Pesantren Madura Bassra: Perkuat Pembangunan dan Perlindungan Pedagang Kaki Lima di Bangkalan

Kepala BPKAD Bangkalan, Ahmad Hafid, menjelaskan bahwa kendaraan yang akan dilelang terdiri dari berbagai tipe.

Di antara kendaraan tersebut terdapat beberapa unit Toyota Innova, satu unit Toyota Fortuner yang sebelumnya digunakan oleh Sekda, serta satu unit minibus milik PKK yang sudah uzur.

Selain itu, juga terdapat mobil dinas bekas ketua DPRD yang akan dilelang. “Ini merupakan bagian dari penertiban barang milik daerah yang biaya pemeliharaannya sudah tidak efisien.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Lepas Keberangkatan 150 Anggota GP Ansor untuk Pelantikan PW Jawa Timur di Surabaya

Tahapan lelangnya dimulai sejak Februari lalu dan saat ini tinggal menunggu proses registrasi dari KPKNL,” ujar Ahmad Hafid.

Seluruh kendaraan yang akan dilelang telah dinilai oleh tim penilai yang bekerja sama dengan KPKNL.

Setelah mendapatkan persetujuan, informasi mengenai lelang akan ditayangkan secara terbuka melalui media cetak, online, dan website Dinas Kominfo Bangkalan.

Baca Juga: BPBD Jatim Luncurkan Program Destana 2025 untuk 40 Desa Rawan Bencana, Dimulai di Pasuruan dan Madiun

Masyarakat, baik dari dalam maupun luar Bangkalan, bahkan dari tingkat regional dan nasional, dapat mengikuti lelang ini secara transparan.

Ahmad Hafid menambahkan bahwa hasil penjualan kendaraan akan langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Calon pembeli cukup menyetor uang jaminan sebesar 50 persen dari harga pembukaan. Jika tidak menang, dana jaminan akan dikembalikan sepenuhnya,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Karyati Niken Sugesti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X