• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Banyuwangi Resmikan Shelter Khusus Pemerlu Atensi Sosial untuk Pendampingan Anak Punk, ODGJ, dan Pengamen Jalanan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 21 April 2025 | 11:29 WIB
Bupati Ipuk Luncurkan Shelter PAS untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pendampingan Sosial (Foto: banyuwangikab.go.id)
Bupati Ipuk Luncurkan Shelter PAS untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pendampingan Sosial (Foto: banyuwangikab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kini memiliki shelter khusus sebagai tempat singgah sementara bagi warga Pemerlu Atensi Sosial (PAS).

Shelter ini disiapkan untuk memberikan layanan lebih optimal kepada kelompok rentan seperti anak punk, pengamen jalanan, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa shelter tersebut menjadi solusi sementara sebelum warga PAS mendapatkan penanganan dan pendampingan lanjutan.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Sulur Kembang untuk Melestarikan Seni Tradisional dan Regenerasi Budaya di Kalangan Anak Muda

“Shelter kita siapkan untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada PAS. Misalnya anak punk, pengamen jalanan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terjaring razia penertiban. Mereka ditempatkan di shelter ini sambil menunggu dilakukan asessment dan sebelum penanganan lebih lanjut,” ujar Ipuk pada Minggu (20/4/2025).

Lokasi shelter berada di kompleks Graha Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 99 Kecamatan Banyuwangi.

Fasilitasnya lengkap meliputi 12 kamar tidur bagi orang terlantar serta dua sel khusus untuk ODGJ. Selain itu terdapat asrama bagi anak-anak difabel dan sekretariat bersama pilar-pilar sosial.

Baca Juga: Mau Peringatan Hari Kartini di Sekolah Jadi Berkesan? Coba 6 Aktivitas Kreatif Ini!

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini menjelaskan bahwa durasi tinggal di shelter dibatasi maksimal tiga kali 24 jam atau tiga hari penuh.

“Shelter ini sebagai tempat singgah sementara dengan batas waktu maksimal 3x24 jam, sebelum mereka kita kembalikan ke daerah asal atau dipulangkan ke keluarganya, atau dirujuk ke faskes kejiwaan bagi ODGJ,” jelas Henik.

Setelah masa tinggal tersebut berakhir, warga PAS akan dipulangkan ke keluarga atau daerah asalnya jika memungkinkan.

Baca Juga: Lagu Persembahan ASTRO untuk Moonbin: 5 Fakta Menyentuh di Balik 'Memory of the Moon'!

Jika kondisi memerlukan perawatan khusus terutama bagi ODGJ maka mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan kejiwaan setempat.

Selain fungsi utama sebagai tempat singgah sementara warga PAS sebelum mendapat pendampingan intensif dari pemerintah daerah.

Shelter juga berperan sebagai sekretariat bersama pilar-pilar sosial yang menjadi pusat koordinasi pelayanan sosial masyarakat secara terpadu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: banyuwangikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X