• Sabtu, 18 April 2026

Diskominfotik Kota Blitar Perkuat Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik dan Transparansi Pemerintah Daerah

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 22 April 2025 | 10:41 WIB
Kota Blitar Dukung Keterbukaan Informasi Publik (Foto : blitarkota.go.id)
Kota Blitar Dukung Keterbukaan Informasi Publik (Foto : blitarkota.go.id)



WartaJatim.CO.ID -
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dikutip WartaJatim dari laman Kota Blitar, Kepala Diskominfotik Mujianto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi tanggung jawab bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Peringatan dari Pengalaman Pribadi: Pria Alami Penyakit Kulit Serius Usai Pakai Baju Thrifting

Setiap OPD diharapkan aktif menyampaikan program kegiatan serta pembangunan daerah secara terbuka kepada masyarakat luas.

Pelayanan akses informasi disalurkan melalui berbagai platform digital seperti website resmi Pemkot Blitar, Facebook, Instagram, YouTube hingga aplikasi DIOPEN.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh layanan langsung di dinas terkait untuk mendapatkan data atau dokumen yang dibutuhkan tanpa hambatan.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Ungkap Kasus Dokter PPDS UI yang Memanjat Plafon untuk Intip Mahasiswi Mandi

“Layanan keterbukaan informasi tentunya dilakukan dengan berbagai cara penyampaiannya ke publik, baik melalui media sosial maupun datang ke kantor,” ujar Mujianto.

Untuk menjaga kualitas layanan serta meningkatkan kompetensi petugas PPID dalam menjalankan tugasnya.

Diskominfotik rutin menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pengelola informasi tersebut.

Baca Juga: Deretan Promo Hari Kartini 2025 di Kota Malang yang Wajib Kamu Nikmati!

Selain itu dukungan regulasi diperkuat guna memastikan mekanisme fasilitasi sengketa terkait permohonan data berjalan efektif jika terjadi perselisihan antara pemohon dengan pihak penyelenggara pelayanan publik.

Upaya ini sejalan dengan amanah Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aturan tersebut menegaskan pemerintah menyediakan akses cepat, tepat waktu serta akurat terhadap segala bentuk data atau dokumen pelayanan publik kepada warga negara Indonesia tanpa diskriminatif.

Baca Juga: HOTEL THE 1O1 Malang OJ Rayakan Semangat Kartini Lewat Senam Pagi untuk Ibu-Ibu di Skyroom Cafe

“Kami ingin memastikan informasi publik dapat diakses secara luas dan mudah. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan terpercaya,” pungkas Mujianto.

Dengan langkah-langkah tersebut Pemkot Blitar berharap mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus meningkatkan mutu pelayanan administrasi berbasis transparansi.

Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang demi kesejahteraan warga kota. (Kar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X