• Sabtu, 18 April 2026

Polres Jakarta Pusat Ungkap Kasus Dokter PPDS UI yang Memanjat Plafon untuk Intip Mahasiswi Mandi

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Senin, 21 April 2025 | 16:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

WartaJatim.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia yang tertangkap merekam aktivitas mandi seorang mahasiswi tetangga kosnya.

Tersangka berinisial MAS (39) nekat memanjat plafon kos-kosan dan merekam korban melalui lubang ventilasi dengan alasan "iseng", kasus yang kini viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.

"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 21 April 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SSS (22) menyadari adanya kejanggalan saat sedang mandi pada Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Imbas Kasus Pelecehan oleh Dokter, Menkes Budi Gunadi Terapkan Tes Psikologi dalam Rekrutmen PPDS.

Menurut keterangan polisi, tersangka yang tinggal di kos-kosan yang sama dengan korban tergoda untuk melakukan aksi perekaman setelah mendengar suara korban dari kamar mandi.

AKBP Firdaus menjelaskan bahwa untuk melakukan aksinya, tersangka memanjat plafon kos-kosan dan merekam aktivitas korban melalui lubang ventilasi.

"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi," terang Firdaus.

"Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi."
Polisi tidak merinci bagaimana kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan, namun pihak kepolisian telah menetapkan MAS sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Kesaksian Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter di Malang, Korban Ungkap Trauma Bertahun-tahun

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama karena tersangka adalah seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis di universitas ternama.

Tindakan voyeurisme atau mengintip secara diam-diam ini merupakan bentuk pelecehan seksual yang melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal tentang pornografi serta pelanggaran terhadap privasi.

Status tersangka sebagai dokter yang sedang menempuh PPDS juga menambah dimensi etik pada kasus ini, mengingat dokter diharapkan menjunjung tinggi standar etika dan profesionalisme.

Beberapa organisasi perempuan dan advokasi anti kekerasan seksual telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Youtube Kompas TV, Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X