• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Banyuwangi Berikan Ruang Khusus dan Nilai Lebih bagi Siswa Penghafal Al-Qur'an dalam SPMB SMP 2025-2026

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB
Bupati Banyuwangi Beri Ruang Khusus bagi Siswa Penghafal Al-Qur'an dalam Penerimaan SMP 2025 (Foto: banyuwangikab.go.id)
Bupati Banyuwangi Beri Ruang Khusus bagi Siswa Penghafal Al-Qur'an dalam Penerimaan SMP 2025 (Foto: banyuwangikab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menetapkan kebijakan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi siswa lulusan SD sederajat yang menghafal Al-Qur'an untuk memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginan mereka.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Banyuwangi, Selain itu, siswa penghafal Al-Qur'an akan mendapatkan nilai tambahan dalam jalur prestasi nonakademik.

Baca Juga: Alien: Earth Hadir 12 Agustus 2025, Teror Xenomorph Pertama Kali Tiba di Bumi!

Tujuan kebijakan ini adalah untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar Tahfidz Al-Qur'an.

"Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur'an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," kata Bupati Ipuk Fiestiandani saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa siswa yang menghafal minimal 6 juz akan mendapatkan "golden ticket" dalam penerimaan SPMB.

Baca Juga: 5 Deretan HP dengan Kamera AI Tercanggih di 2025, Bikin Foto Makin Profesional! Nomor 3 Paling Gacor!

Siswa dengan hafalan kurang dari 6 juz tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.
Penambahan nilai diberikan berdasarkan jumlah juz yang dihafal, yaitu 125 poin untuk 1 juz, 250 poin untuk 3 juz, dan 375 poin untuk 5 juz.

Poin tersebut setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi secara berurutan.

Suratno menambahkan bahwa kemampuan menghafal Al-Qur'an harus dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz dari lembaga yang berwenang.

Baca Juga: PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Salurkan 111 Tabungan untuk UMKM dan Tingkatkan Literasi Keuangan di Kota Malang

"Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama," kata Suratno.

Kebijakan penilaian khusus bagi siswa penghafal Al-Qur'an ini merupakan kebijakan lokal Banyuwangi yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: banyuwangikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X