• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Lamongan Lepas 200 Laskar GEMA TAWAF untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lamongan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:45 WIB
Bupati Lamongan Lepas 200 Laskar GEMA TAWAF Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf (Foto: portal.lamongankab.go.id)
Bupati Lamongan Lepas 200 Laskar GEMA TAWAF Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf (Foto: portal.lamongankab.go.id)

Tugas utama Laskar GEMA TAWAF adalah mengidentifikasi dan mencatat secara sistematis seluruh lokasi tanah wakaf dan tempat ibadah yang tersebar di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Inilah Taman Hiburan Terbaik di Malang, ada Jatim Park 1, 2, dan 3 serta Info Harga Tiket Terbarunya!

Mereka menghimpun data lokasi, subjek pengelola, data yuridis atau alas hak kepemilikan, serta informasi pihak yang mewakafkan, nadzir, penerima, dan pengelola wakaf.

Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah pembuatan ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran dan penerbitan sertifikat wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Wisata Malang: Dari Spot Viral, Alam Memukau, Hingga Liburan Murah yang Bikin Ketagihan!

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro, menjelaskan bahwa Laskar GEMA TAWAF terdiri dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa dari Universitas Islam Lamongan, Universitas Muhammadiyah Lamongan, dan Universitas Islam Darul Ulum, serta perwakilan dari Pemkab Lamongan, Penyuluh Kemenag, dan Kantor Pertanahan.

“Pasukan laskar gema tawaf terdiri dari mahasiswa dan berbagai instansi yang siap mendukung program Lamongan Nyantri dan Quick Win 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Lamongan,” ungkap Nursuliantoro.

Gerakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga memberikan manfaat hukum dan sosial yang besar bagi masyarakat Lamongan. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: lamongankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X