• Sabtu, 18 April 2026

Komitmen Pemkab Lumajang Tingkatkan Pelayanan Jemaah Haji dengan Fasilitas Transportasi dan Revisi Perda Sesuai Regulasi Nasional

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 23 Mei 2025 | 14:33 WIB
Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Perkuat Pelayanan Haji Sesuai Regulasi Nasional (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)
Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Perkuat Pelayanan Haji Sesuai Regulasi Nasional (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.

Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan fasilitas transportasi dan dukungan operasional yang memadai demi kelancaran ibadah haji.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 20 Tahun 2016 tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Haji.

Baca Juga: Kutukan Annabelle? Kebakaran Nottoway Plantation dan Pelarian Tahanan Picu Spekulasi Mistis

Perda tersebut direncanakan akan segera disesuaikan dengan regulasi nasional terbaru agar pelayanan semakin optimal.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Lumajang, A. Faisol, menyampaikan hal ini dalam talkshow program Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kepada jemaah haji, mulai dari proses pemberangkatan hingga pemulangan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan tertib,” ujar Faisol.

Baca Juga: Bupati Lukman Hakim Tinjau Perbaikan Jalan Blega-Kedundung, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat di Bangkalan

Setiap tahunnya, Pemkab Lumajang mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional, termasuk transportasi dari titik kumpul menuju embarkasi haji.

Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar, sehingga jemaah bisa lebih fokus menjalani ibadah tanpa harus mengkhawatirkan aspek teknis perjalanan,” tambah Faisol.

Baca Juga: Oh My Ghost Clients: Drakor Fantasi Hukum yang Siap Menghantui Layar Anda Mulai 30 Mei 2025

Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Mustainul Umam, menyoroti pentingnya pembaruan Perda No. 20 Tahun 2016 agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Saat ini, Perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU No. 34 Tahun 2009 dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: lumajangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X