• Sabtu, 18 April 2026

DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Sepakati Dua Raperda Strategis untuk APBD 2024 dan Pajak Daerah Jadi Landasan Pembangunan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 4 Juni 2025 | 13:31 WIB
DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Tandatangani Persetujuan Dua Raperda Strategis (Foto: sumenepkab.go.id)
DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Tandatangani Persetujuan Dua Raperda Strategis (Foto: sumenepkab.go.id)

Sementara raperda kedua mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan diproses pendaftaran registarnya di provinsi.

Baca Juga: Pemerintah Kota Malang Perkuat Ideologi Pancasila dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di Era Digital

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan detail pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD selama tiga hari pada akhir Mei 2025.

Dari hasil sinkronisasi laporan, serapan anggaran di masing-masing OPD menunjukkan hasil yang terukur sehingga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan keuangan daerah.

"Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat Sangat Berhasil, dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut," tandas Ketua DPRD.

Baca Juga: Resmi Buka Kantor Cabang Pertama di Surabaya, Provider Hosting ini perkuat Dukungan untuk Ekosistem Digital Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangkan keberpihakan pada masyarakat agar pajak tidak menjadi beban, sesuai rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: Sumenepkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X