Sementara raperda kedua mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan diproses pendaftaran registarnya di provinsi.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan detail pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD selama tiga hari pada akhir Mei 2025.
Dari hasil sinkronisasi laporan, serapan anggaran di masing-masing OPD menunjukkan hasil yang terukur sehingga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan keuangan daerah.
"Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat Sangat Berhasil, dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut," tandas Ketua DPRD.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangkan keberpihakan pada masyarakat agar pajak tidak menjadi beban, sesuai rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. (gha)
Artikel Terkait
Musrenbang RPJMD Kabupaten Sumenep 2025-2029 Digelar untuk Optimalkan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dandim 0827 Sumenep Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 untuk Sinergi Pembangunan Daerah yang Kondusif
Wakil Bupati Sumenep Tekankan Koordinasi Pimpinan OPD dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029 untuk Perencanaan Berkualitas
Kodim 0827/Sumenep Gelar Acara Pelepasan Delapan Personel Pindah Satuan dengan Apresiasi dan Doa Sukses
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Resmi Jadi Wakil Ketua Komisi Penanggulangan Bencana MUI Jawa Timur