WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengadakan rapat paripurna penting yang menghasilkan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok yang kini telah menjadi Peraturan Daerah.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Sampang, Acara pengesahan itu dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Wisata Alam Malang Murah dan Terbaru yang Jadi Hidden Gem Rahasia Para Wisatawan 2025!
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anggota DPRD Kabupaten Sampang.
Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, insan pers, serta undangan lainnya yang menyaksikan proses penting ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama selama pembahasan kedua Raperda ini.
Baca Juga: Cek Daftar Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Mulai Rp2 Juta Tergantung Daerah dan Bobot
Menurutnya, pengesahan ini tidak sekadar administratif, melainkan harus dijalankan dengan efektif demi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, "Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok."
Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, yang mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan partisipasinya.
Ia berharap sinergi yang terjalin selama ini dapat terus berlanjut dalam mengelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, ia menyatakan, "Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel."
Artikel Terkait
Wakil Bupati Sampang Apresiasi Sinergi Muhammadiyah dan Pengukuhan BIKKSA dalam Halal Bihalal PDM 2025
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dan BUMD Sampang Sabet Penghargaan Bergengsi di Top BUMD Awards 2025
Pemerintah Kabupaten Sampang Resmi Luncurkan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2025 untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Bupati Sampang dan Ketua TPP PKK Salurkan 1000 Santunan Anak Yatim dan Bantuan Disabilitas di Pendapa Trunojoyo
Bupati Slamet Junaidi Resmikan Musrenbang RPJMD Sampang 2025–2029 dengan Fokus Pengembangan UMKM dan Layanan Kesehatan