Setelah disahkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Tips Membeli Kambing Kurban untuk Idul Adha 2025 agar Sesuai Syariat, Pastikan Usia dan Kesehatannya
Sedangkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang telah menjadi Peraturan Daerah merupakan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat resmi Gubernur yang diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Regulasi ini dipandang sebagai dasar hukum penting dalam membangun ruang publik yang sehat dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan khusus terhadap masyarakat dari dampak negatif asap rokok.
Pemerintah Kabupaten Sampang berharap, kedua peraturan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pemerintahan dan kesejahteraan warga.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Proses ini menandai komitmen bersama untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Sampang. (gha)
Artikel Terkait
Wakil Bupati Sampang Apresiasi Sinergi Muhammadiyah dan Pengukuhan BIKKSA dalam Halal Bihalal PDM 2025
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dan BUMD Sampang Sabet Penghargaan Bergengsi di Top BUMD Awards 2025
Pemerintah Kabupaten Sampang Resmi Luncurkan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2025 untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Bupati Sampang dan Ketua TPP PKK Salurkan 1000 Santunan Anak Yatim dan Bantuan Disabilitas di Pendapa Trunojoyo
Bupati Slamet Junaidi Resmikan Musrenbang RPJMD Sampang 2025–2029 dengan Fokus Pengembangan UMKM dan Layanan Kesehatan