• Sabtu, 18 April 2026

Sinergi Kominfo Bojonegoro dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 2 Juli 2025 | 18:04 WIB
Media Gathering 2025: Pemkab Bojonegoro dan BPJS Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek (Foto: bojonegorokab.go.id)
Media Gathering 2025: Pemkab Bojonegoro dan BPJS Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek (Foto: bojonegorokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Sinergi ini diwujudkan dalam kegiatan Media Gathering 2025 yang digelar pada Senin, 30 Mei 2025, di Singapore Resto Bojonegoro.

Acara tersebut mengangkat tema “Bersinergi Membangun Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bojonegoro” sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dorong UMKM Hindari Pinjaman Online Lewat BPR Suroboyo dan Produk Bunga Ringan

Media Gathering 2025 diselenggarakan sebagai forum komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kominfo, dan insan media di Bojonegoro dalam rangka mendorong perluasan cakupan jaminan sosial tenaga kerja.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menguatkan kolaborasi antar lembaga guna mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Fadilah Utami, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Dinas Kominfo, sehingga pertemuan dengan media dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Pemerintah Lumajang Tanam 200 Pohon di Pantai Watu Pecak untuk Cegah Abrasi dan Bangun Ekosistem Pesisir

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kepala Dinas Kominfo dan jajaran, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa bertemu langsung dengan rekan-rekan media untuk bersinergi," ujarnya.

Fadilah juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memang memiliki dasar hukum yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Namun, kedua lembaga tersebut memiliki struktur dan fungsi yang berbeda dalam sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lumajang Tanam 200 Pohon Cemara dan Sukun di Pantai Watu Pecak untuk Lestarikan Lingkungan dan Budaya

BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan pekerja dari risiko kerja, sementara BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dijalankan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: bojonegorokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X