Sebagian warga juga memanfaatkan program ini untuk melakukan balik nama kendaraan, dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga proses administratif menjadi lebih ringan.
Kebijakan ini diperkirakan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar denda kini dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, modal usaha, atau pendidikan.
Baca Juga: Vanenburg Puas! Indonesia U-23 Menang 1-0 atas Filipina, Tapi Gol Jens Raven Dianulir Wasit
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini mencerminkan sinergi efektif antara pemerintah provinsi dan kabupaten yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih tertib, sejahtera, dan produktif.
Di balik administrasi kendaraan yang lebih rapi, terbersit harapan baru bagi kemajuan masyarakat Lumajang, baik di perkotaan maupun di pedesaan. (gha)
Artikel Terkait
Bupati Lumajang Indah Amperawati Dorong Pengembangan Pariwisata Alam Sumber Randu untuk Penguatan Ekonomi Desa Berbasis Komunitas
Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Wakilnya Salurkan 2.039 Paket Beras di Kecamatan Ranuyoso Lewat Program Setor Madu
Bantuan Makanan Sehat untuk 50 Lansia Kurang Mampu di Kecamatan Ranuyoso oleh Pemkab Lumajang
Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tanam Pohon Produktif di Ranuyoso untuk Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan
Inovasi Program Dokter Muter di Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil dan Lansia di Desa Terpencil