WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasaran.
Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar bersama Satgas Gabungan di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro membentuk Tim Satgas Gabungan yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Relawan Bhakti BUMN 2025: IFG dan Holding Bawa Program Sosial hingga ke Desa Maros, Ini Dampaknya
Pada Kamis (21/8/2025), tim gabungan tersebut melaksanakan razia di Kecamatan Kepohbaru dengan menyasar 24 titik lokasi.
Lokasi yang diperiksa meliputi area pasar desa dan pertokoan yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
Sebanyak 30 personel dilibatkan dalam operasi ini. Mereka terbagi ke dalam dua tim untuk menyisir titik-titik strategis di wilayah tersebut.
Operasi ini merupakan kegiatan kedua sepanjang tahun 2025 setelah sebelumnya dilakukan di Kecamatan Sumberrejo.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppy Rahmat Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi di seluruh kecamatan.
“Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) yang dilaksanakan tim gabungan Satpol PP, Bea dan Cukai, TNI/Polri, dan Sub Denpom di tahun 2025 ini, kami awali di Kecamatan Sumberrejo. Yang kedua hari ini di Kecamatan Kepohbaru dari total 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.
Yoppy menegaskan, langkah pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan operasi penindakan, tetapi juga diiringi sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, operasi gabungan bahkan penindakan jika memang diperlukan. Karena peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian dan tentunya ada konsekuensi hukum jika melakukan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pemkab Bojonegoro dan TNI Bersinergi dalam Program TMMD ke‑125: Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Gratis 24 Jam di Desa Soko, Kecamatan Temayang
Pemkab Bojonegoro Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Budaya Pelayanan Berbasis SOP untuk Tingkatkan Kepuasan Masyarakat dan Profesionalisme Front‑Office
Pemkab Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Kearsipan dengan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025
Forkopimda dan Pemkab Bojonegoro Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara, Tali Asih Veteran, dan Fokus Pembangunan Daerah
Pemkab Bojonegoro Bangun 7 Embung Baru dan Normalisasi untuk Dukung Ketahanan Air Pertanian