wartajatim.CO.ID – Gejolak masyarakat di sejumlah daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat perhatian khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut karena sepenuhnya berada dalam ranah pemerintah daerah.
Tito menjelaskan, kewenangan itu lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Banyuwangi Tegaskan Penerapan Multitarif PBB-P2 Tanpa Kenaikan Tarif
Dua regulasi itu menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menentukan besaran pajak, termasuk PBB.
Meski tidak bisa membatalkan, Tito menyebut ada ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan intervensi.
Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada masyarakat.
“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam (18/8/2025).
Baca Juga: Demo Besar di Pati: Ribuan Warga Desak Bupati Sudewo Mundur Usai Naikkan PBB hingga 250 Persen
Selain penyesuaian, Tito juga menekankan pentingnya komunikasi publik sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, sosialisasi yang baik akan membantu masyarakat memahami maksud dari kebijakan dan mencegah potensi keresahan.
“Sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat (harus dilakukan). Karena itu saya mengeluarkan Surat Edaran,” imbuhnya.
Mendagri mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB, Wali Kota Edo Janji Evaluasi Cepat untuk Redam Gejolak
Artikel Terkait
Bupati Lukman Hakim Komitmen Selesaikan Pengelolaan Sampah, PBB, dan Infrastruktur Bangkalan Tahun 2026
Antusiasme Warga Desa Bator Sambut Ajakan Bupati Bangkalan untuk Tingkatkan Kesadaran Bayar PBB dan Perbaiki Infrastruktur
Bupati Pati Minta Maaf soal Kenaikan PBB, Siap Tinjau Ulang Kebijakan yang Dianggap Memberatkan
Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Multi Tarif Tetap Diterapkan di 2025
Polemik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Berujung Pembatalan dan Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo
Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti Menengah ke Bawah Tetap Bebas Pajak
Mendagri Tito Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat DPRD, Imbau Warga Tetap Kondusif