• Sabtu, 18 April 2026

Kolaborasi Pemkab Lumajang dan Masyarakat Tangani Anak Putus Sekolah dan Perkawinan Dini

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 23 September 2025 | 15:39 WIB
Sinergi Pemkab Lumajang dan Masyarakat Tekan Anak Putus Sekolah dan Perkawinan Dini (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)
Sinergi Pemkab Lumajang dan Masyarakat Tekan Anak Putus Sekolah dan Perkawinan Dini (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Perlindungan anak dan penanganan anak putus sekolah di Kabupaten Lumajang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan kolaborasi lintas pihak.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bekerja sama dengan sekolah, desa, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dan terlindungi dari perkawinan dini.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Padangan Bojonegoro Mandiri Dirikan Gerai Sembako dari Iuran Anggota dan Dukungan Pemkab

Saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025), Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial, Darno, menegaskan, “Dinsos P3A sangat berkomitmen mencegah perkawinan anak dan membantu anak putus sekolah kembali bersekolah. Semua kebutuhan hidup sehari-hari mereka yang ingin kembali sekolah kami fasilitasi. Tapi yang terpenting adalah sinergi bersama semua pihak agar program ini berjalan efektif.”

Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, terdapat 1.739 anak putus sekolah di Lumajang, terdiri dari 392 anak di jenjang SD dan 1.347 anak di jenjang SMP.

Baca Juga: Baznas RI Bersama Pemkab Banyuwangi Luncurkan Balai Ternak, Zmart dan Ambulance Madani Gratis untuk Pemberdayaan Umat

Kecamatan Pasirian, Candipuro, dan Randuagung tercatat memiliki jumlah anak putus sekolah tertinggi di Kabupaten Lumajang.

Untuk menekan angka anak putus sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang menggandeng Pemkab, aparat desa, guru, dan komunitas masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) Genangutus Sekolah, yang bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat aksi nyata menangani anak putus sekolah.

Selain fokus pada pendidikan, kolaborasi ini juga menekankan pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Lantik Guntur Priambodo Jadi Sekda di TPS3R Desa Balak dengan Pesan Moral Pengelolaan Sampah

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lumajang menurun dari 856 perkara pada tahun 2022 menjadi 825 perkara pada 2023, dan 682 perkara pada 2024.

Penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani pernikahan anak.

Darno menambahkan, “Kesuksesan program ini bergantung pada kerja sama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat, guru, hingga desa sangat menentukan anak-anak bisa kembali ke bangku sekolah dan terhindar dari perkawinan dini.”

Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Maaf Usai Ucapannya Soal 17 Plus 8 Dipelintir, Janji Perbaiki Komunikasi Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: lumajangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X