• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Bojonegoro dan Bea Cukai Edukasi Pedagang di Malo Lewat Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 25 September 2025 | 15:14 WIB
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Edukasi di Malo (Foto: bojonegorokab.go.id)
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Edukasi di Malo (Foto: bojonegorokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan berbagai langkah strategis.

Salah satunya melalui kegiatan kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Pendopo Kecamatan Malo pada Selasa, 23 September 2025, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya pencegahan bersama.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Acara kampanye tersebut menghadirkan Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, serta perwakilan dari Bea Cukai Bojonegoro, yaitu Dani Fianto selaku Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan.

Baca Juga: Sorotan Publik Memanas! Pramono Anung Tanggapi Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Lebih Tinggi dari DPR RI

Peserta kegiatan terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, hingga anggota satuan linmas yang menjadi garda terdepan dalam mengawasi lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan itu, Dani Fianto menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan rokok ilegal.

Ia juga mengajak semua pihak ikut serta dalam upaya mencegah peredarannya di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Suara Soal Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI: “Lebih Baik Tidak Diperpanjang”

“Ini bagian dari edukasi masyarakat untuk memahami apa itu rokok ilegal dan bersama melakukan pencegahan beredarnya rokok ilegal di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.

Sebagai bukti keseriusan dalam penindakan, Bea Cukai Bojonegoro mencatat telah memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal hanya dalam semester pertama tahun 2025.

Capaian tersebut menjadi gambaran nyata komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat peredaran produk ilegal.

Baca Juga: Raker DPR, Menperin Minta Tambahan Rp1,46 Triliun untuk Biayai 222 Program Strategis Kemenperin 2026

Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut digunakan untuk dua fokus utama, yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: bojonegorokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X