• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Penjualan Sepeda Brompton Catut Nama Wakil Bupati Mojokerto

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 7 Januari 2026 | 08:25 WIB
Modus Penipuan Sepeda Lipat Brompton Atas Nama Wakil Bupati Mojokerto dr. M. Rizal Octavian (Foto: mojokertokab.go.id)
Modus Penipuan Sepeda Lipat Brompton Atas Nama Wakil Bupati Mojokerto dr. M. Rizal Octavian (Foto: mojokertokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya modus penipuan baru.

Modus penipuan tersebut mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian, terkait penawaran penjualan sepeda lipat merek Brompton tipe M6L.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Mojokerto, Oknum pelaku menawarkan sepeda Brompton dengan berbagai alasan yang dibuat-buat agar terlihat meyakinkan.

Baca Juga: IFG Corporate University Raih Akreditasi Internasional EFMD CLIP

Pelaku mengklaim bahwa sepeda yang ditawarkan memiliki harga murah di bawah harga pasaran.

Untuk memperdaya korban, oknum penipu menyebut bahwa penawaran itu berasal dari hasil lelang resmi.

Selain itu, pelaku juga berdalih bahwa sepeda tersebut merupakan alokasi khusus bagi pejabat daerah.

Baca Juga: Masalah Ekonomi Dominasi Konseling Keluarga, Psikolog Beberkan Faktanya

Pelaku kemudian menghubungi calon korban melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Tidak hanya lewat WhatsApp, penawaran palsu juga dilakukan melalui akun media sosial yang dibuat menyerupai akun resmi.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku bahwa transaksi jual beli difasilitasi langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto.

Baca Juga: Usai Salurkan Rp10 Miliar Donasi, Ferry Irwandi Tekankan Tanggung Jawab Kaum Terdidik

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa praktik tersebut sama sekali tidak benar.

“Wakil Bupati Mojokerto tidak pernah melakukan atau terlibat dalam jual beli sepeda Brompton maupun barang mewah lainnya.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: mojokertokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X