• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Penjualan Sepeda Brompton Catut Nama Wakil Bupati Mojokerto

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 7 Januari 2026 | 08:25 WIB
Modus Penipuan Sepeda Lipat Brompton Atas Nama Wakil Bupati Mojokerto dr. M. Rizal Octavian (Foto: mojokertokab.go.id)
Modus Penipuan Sepeda Lipat Brompton Atas Nama Wakil Bupati Mojokerto dr. M. Rizal Octavian (Foto: mojokertokab.go.id)

“Seluruh penawaran sepeda Brompton yang mengatasnamakan Wakil Bupati Mojokerto adalah HOAKS dan merupakan TINDAK PENIPUAN.”

Baca Juga: Rumah DJ Donny Diteror Bom Molotov, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

“Akun media sosial maupun nomor WhatsApp yang melakukan penawaran tersebut BUKAN akun resmi WAKIL BUPATI maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto.”

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa akun media sosial dan nomor WhatsApp yang digunakan pelaku bukanlah milik resmi pemerintah.

Pemkab Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran harga murah yang mengatasnamakan pejabat daerah.

Baca Juga: Kilas Balik 2025: Kebijakan DPR yang Memantik Kritik dan Aksi Massa

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Pemerintah mengingatkan agar warga selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Setiap penawaran mencurigakan sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Viral, Warga Muslim dan Buddha di Semarang Sambut Natal dengan Pelukan Hangat

Pemkab Mojokerto juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik penipuan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas oknum penipu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Banjir Parah Terjang Cilegon, Air Hampir Capai Atap Rumah dan Jalan Lingkar Selatan Tak Bisa Dilalui

Pemkab Mojokerto akan terus memantau dan memberikan informasi resmi kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: mojokertokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X