jawa-timur

Kebijakan WFH dan WFA di Kabupaten Pasuruan: Fleksibilitas Kerja ASN Menjelang Libur Nasional

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:29 WIB
Kebijakan WFH dan WFA ASN Pasuruan: Menjaga Pelayanan Publik di Tengah Libur Suci (Foto: pasuruankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) atau dari mana saja (WFA).

Kebijakan ini mulai berlaku menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, Pemberlakuan sistem kedinasan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.

Baca Juga: Demo Tolak UU TNI yang Disahkan di Kuningan Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat

Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode tersebut.

Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu hanya maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah yang diperbolehkan untuk melaksanakan WFH atau WFA.

Baca Juga: Safari Ramadan 1446 H di Kota Batu: Membangun Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat di Masjid Mujahidin, Desa Bumiaji

"Yang jelas Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Bahwasanya dalam penerapan WFH ataupun WFA, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD yang dapat memanfaatkannya," kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Senin (24/3/2025).

Bupati Rusdi juga meminta kepada setiap kepala perangkat daerah untuk menjadwalkan pegawai yang akan melaksanakan WFH atau WFA sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Saya sudah minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya yang akan melaksanakan WFA mauoun WFH ini," ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Menjelang Idul Fitri 1446 H: Wali Kota Batu Pimpin Rapat Koordinasi untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa meskipun beberapa pegawai bekerja dari rumah atau dari lokasi lain, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan terganggu.

"Dan yang terpenting penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," imbuhnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, Bupati Rusdi menekankan perlunya langkah-langkah antisipatif.

Halaman:

Tags

Terkini