• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: Lumajang Siap Menyambut ASN Baru, Apa Saja Formasinya?

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:44 WIB
Inilah Rincian Pengangkatan CASN 2024 di Lumajang (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)
Inilah Rincian Pengangkatan CASN 2024 di Lumajang (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan langkah percepatan dalam proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan pada 17 Maret 2025, menandai komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ASN di seluruh wilayah.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Dalam keterangannya, pemerintah menargetkan bahwa pengangkatan CPNS akan selesai paling lambat pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Dari Haymitch ke Katniss: Mengingat Hunger Games Melalui Sunrise on the Reaping

Sementara itu, pengangkatan PPPK ditargetkan akan rampung paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan usulan penetapan Nomor Induk untuk CPNS dan PPPK.

"Pemkab. Lumajang untuk percepatan pengangkatan CASN sudah siap karena per 8 Maret 2025, BKD Lumajang telah menyelesaikan usulan untuk 100 formasi CPNS," ungkap Ari Murcono.

Baca Juga: Mudik Aman di Lebaran 2025: Simak Imbauan Penting dari BPBD Surabaya untuk Keamanan Rumah Anda!

Ia juga menambahkan bahwa terdapat 631 PPPK Tahap I yang diusulkan, dengan rincian 487 formasi untuk guru, 84 formasi teknis, dan 60 tenaga kesehatan.

Proses pengangkatan CPNS dan PPPK ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025.

Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Sebesar Rp11,756 Miliar kepada Pemkot Surabaya

Usulan penetapan Nomor Induk CPNS harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2025.

Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK, peserta yang memenuhi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025.

Usulan penetapan Nomor Induk PPPK juga harus disampaikan paling lambat tanggal 10 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: lumajangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X