Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan, terutama di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Bupati juga mengingatkan agar layanan tetap ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
"Bagi Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik harus tetap menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses," katanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat pelayanan publik tetap terjaga, meskipun ada fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan. (gha)
Artikel Terkait
Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa: Bupati Pasuruan dan Gubernur Jatim Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, Menjaga Kendaraan Tetap Optimal
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: Lumajang Siap Menyambut ASN Baru, Apa Saja Formasinya?
LKPJ Pasuruan 2024: Capaian Mengagumkan, Ekonomi Melonjak dan Kemiskinan Menurun!
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan: Hanya 25 Perusahaan yang Melaporkan Pembayaran THR dari 2.000 yang Wajib