WartaJatim.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan masih sangat minim.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), terdapat sekitar 2.000 perusahaan yang diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawan mereka.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, Namun, hingga saat ini, hanya 25 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, menekankan pentingnya pelaporan ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya,” kata Nur Kholis melalui sambungan selulernya pada Sabtu, 23 Maret 2025.
Kewajiban untuk melaporkan pembayaran THR ini harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Nur Kholis menambahkan bahwa pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, namun porsinya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan nominal upah dalam satu bulan.
Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan terus menunggu laporan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Sementara itu, untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Dinas Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan sejak 13 Maret lalu.
Posko ini berfungsi sebagai saluran bagi pekerja untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi terkait pembayaran THR.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Lumajang Siapkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Menjelang Idulfitri
Bagikan THR untuk Seluruh Warga Desanya, Inilah Kepala Desa Wunut Klaten yang Sedang Viral
Kades Wunut Klaten Bagikan Rp457 Juta untuk Beri THR Warganya, Dari Mana Dananya?
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, Sampaikan LKPJ 2024: Capaian, Tantangan, dan Rencana Strategis untuk Masa Depan
Gubernur Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan: 21 Perusahaan Siap Penuhi Kewajiban Sebelum Lebaran