• Sabtu, 18 April 2026

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan: Hanya 25 Perusahaan yang Melaporkan Pembayaran THR dari 2.000 yang Wajib

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 24 Maret 2025 | 13:21 WIB
Dinas Ketenagakerjaan Pasuruan: Hanya 25 Perusahaan Laporkan Pembayaran THR Karyawan (Foto: pasuruankab.go.id)
Dinas Ketenagakerjaan Pasuruan: Hanya 25 Perusahaan Laporkan Pembayaran THR Karyawan (Foto: pasuruankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan masih sangat minim.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), terdapat sekitar 2.000 perusahaan yang diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawan mereka.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, Namun, hingga saat ini, hanya 25 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Magetan Gelar Jumpa Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H untuk Perkuat Hubungan dengan Media dan Masyarakat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, menekankan pentingnya pelaporan ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

“Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya,” kata Nur Kholis melalui sambungan selulernya pada Sabtu, 23 Maret 2025.

Kewajiban untuk melaporkan pembayaran THR ini harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Ritual Melasti di Pantai Watu Pecak: Umat Hindu Tengger Rayakan Penyucian Diri Menyambut Tahun Baru Saka 1947

Nur Kholis menambahkan bahwa pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, namun porsinya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan nominal upah dalam satu bulan.

Baca Juga: Operasi Gabungan Pemkab Jombang dan Polres Jombang: Upaya Bersama Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan terus menunggu laporan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Sementara itu, untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Dinas Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan sejak 13 Maret lalu.

Posko ini berfungsi sebagai saluran bagi pekerja untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi terkait pembayaran THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: pasuruankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X