jawa-timur

Kementerian Koperasi RI Resmi Menutup 62 Koperasi Nonaktif di Kota Blitar Tahun 2025

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:00 WIB
Kementerian Koperasi Resmi Tutup 62 Koperasi Nonaktif di Kota Blitar Tahun 2025 (Foto: blitarkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2025 secara resmi menutup 62 koperasi yang beroperasi di Kota Blitar.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pembubaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Blitar sejak tahun 2024.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Blitar, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyampaikan bahwa koperasi yang ditutup tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar.

Baca Juga: Tragedi Hanyut di Sungai Desa Lebakrejo, Buruh Pemerah Sapi Hariono Ditemukan Meninggal Dunia

Koperasi-koperasi tersebut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua hingga tiga tahun berturut-turut atau telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

“Alhamdulillah koperasi yang diusulkan bubar seperti yang kami sampaikan tahun 2024 lalu, jumlahnya 62, secara resmi sudah ditutup sesuai SK Kemenkop,” ungkap Juyanto.

Penutupan resmi dilakukan setelah Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar menyerahkan laporan dan berita acara kepada Kementerian Koperasi.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Resmi Lepas Keberangkatan 3 Kloter Jemaah Haji 2025 dengan Pesan Kesehatan dan Niat Ikhlas

Sebelumnya, pihak terkait telah melakukan pendampingan untuk mengupayakan pemulihan koperasi yang tidak aktif.

Namun, setelah evaluasi, koperasi-koperasi tersebut dinyatakan resmi ditutup dan dilarang beroperasi.

Nama koperasi yang ditutup tercantum dalam Surat Keputusan Pembubaran dan Berita Negara Pencabutan Status Badan Hukum.

Baca Juga: Deretan Pemeran Film F1 2025: Brad Pitt, Damson Idris, hingga Lewis Hamilton Tampil Bareng!

Untuk memastikan koperasi yang sudah ditutup tidak kembali beroperasi secara ilegal, Juyanto menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim inspeksi mendadak.

Tim ini bertugas mengawasi koperasi nonaktif dan melakukan pendataan terhadap koperasi lain yang berpotensi tidak sehat.

Halaman:

Tags

Terkini