Pendataan ini bertujuan untuk mengusulkan pembubaran koperasi lain pada laporan berikutnya.
“Karena sudah ada SK penutupannya, kami bentuk tim untuk mengawasi di lapangan. Kalau masih ada yang terlihat beroperasi, kami akan kerahkan pihak berwajib untuk penutupan paksa,” tambah Juyanto.
Juyanto berharap seluruh koperasi di Kota Blitar dapat mematuhi Anggaran Dasar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini penting agar koperasi dapat berfungsi dengan sehat dan mendukung peningkatan kesejahteraan anggota.
Koperasi yang sehat juga diharapkan mampu memperkuat perekonomian lokal di Kota Blitar. (gha)
Artikel Terkait
Diskominfotik Kota Blitar Perkuat Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik dan Transparansi Pemerintah Daerah
Pemkot Blitar Gelar Audiensi Bersama Tim Pendamping Kemenkes untuk Rencana Program Kesehatan Terpadu
Wakil Wali Kota Malang Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan di Kota Malang
Pesta Rakyat Meriah Tutup Perayaan Hari Jadi ke-119 Kota Blitar dengan Launching Program Unggulan Wali Kota
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Capai 99 Persen, Target Selesai Pekan Ini