WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 19,3 miliar.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok tanpa cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Mojokerto, Barang-barang ini merupakan hasil sitaan yang dikumpulkan selama periode Januari hingga April 2025.
Baca Juga: Bubur Ayam Bang Udin Kalpataru Malang, Topping Melimpah dan Kesiangan Sedikit Langsung Ludes!
Potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 13,28 miliar dari sisi cukai.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis digelar di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Sukarsi dari Lumajang Raih Penghargaan Kader PKK Berprestasi 2025 dalam Peringatan HKG PKK Jatim
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna.
Setelah acara simbolis, pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, meliputi Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
Baca Juga: Kedatangan Jemaah Haji di Arab Saudi Masih Berlangsung, 323 Kloter Sudah di Arab Saudi
Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Ini hasil kerja bersama antara bea cukai dan pemerintah daerah. Barang-barang ini disita dari produsen, distributor, hingga pedagang," ujar Rudy Hery Kurniawan.