jawa-timur

DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Sepakati Dua Raperda Strategis untuk APBD 2024 dan Pajak Daerah Jadi Landasan Pembangunan

Rabu, 4 Juni 2025 | 13:31 WIB
DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Tandatangani Persetujuan Dua Raperda Strategis (Foto: sumenepkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengadakan rapat paripurna dengan agenda utama penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Sumenep, Rapat paripurna digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan fokus pada persetujuan dua Raperda yang memiliki peran penting dalam tata kelola daerah.

Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2024.

Baca Juga: Laba Turun, Tapi UNVR Tetap Royal! Ini Fakta Mengejutkan Dividen 2025

"Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan Nota Bupati, terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD, yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 miliar 791 juta 308 ribu 933 rupiah 18 sen," paparnya.

Dari laporan yang disampaikan, terungkap adanya saldo sisa anggaran sebesar Rp 259,79 miliar dan defisit pada pembiayaan netto mencapai Rp 181,45 miliar.

Bupati Sumenep yang diwakili oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyatakan rasa syukur atas penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap dua Raperda tersebut.

Baca Juga: Inovasi Alami Pengendalian Tikus: Dinas Pertanian Banyuwangi Lepas 421 Burung Hantu di 10 Kecamatan

"Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah, telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama, di sidang paripurna terhormat ini," ujar Wakil Bupati Sumenep.

Menurut Wakil Bupati, pelaksanaan kedua Raperda yang telah disetujui akan berjalan sesuai dengan harapan, memberikan manfaat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

"Saya berharap semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini, tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing," tandasnya.

Baca Juga: Dinas Pertanian Banyuwangi Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit Menjelang Idul Adha 2025

Raperda pertama berisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi lebih lanjut sebelum diundangkan.

"Ini untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini