jawa-timur

Pelantikan 112 Guru SD & SMP Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Pasuruan Dipimpin Bupati Rusdi Sutejo

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:35 WIB
112 Guru Resmi Menjadi Kepala Sekolah di Pasuruan, Dorong Kinerja dengan Aturan Baru PPPK (Foto: pasuruankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Sebanyak 112 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik menjadi Kepala Sekolah pada Senin (23/6/2025) siang.

Pelantikan berlangsung di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, langsung dipimpin oleh Bupati Rusdi Sutejo.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, dari total 112 guru yang dilantik, 103 di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 9 orang lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Gelombang II Dibuka! Evaluasi Program Prioritas Ditegaskan Wamendagri, Ini Umpan Balik dari Daerah

Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang baru saja dilantik dan menegaskan pentingnya menunjukkan kinerja terbaik sebagai kepala sekolah.

"Sebagai ASN tidak perlu bermanuver ke sana ke sini. Cukup tunjukkan kinerja yang baik, sesuaikan dengan priorotas 33 pembangunan dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tegas Bupati Rusdi.

Ia juga mengingatkan agar para kepala sekolah tidak menjadi pribadi yang sombong dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Indonesia Merosot, Produk Lokal Masih Tertinggal Jauh dari Impor Utuh Asal China

Terkait pengangkatan sembilan guru berstatus PPPK menjadi kepala sekolah, Bupati Pasuruan menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK diperbolehkan untuk menempati posisi kepala sekolah dengan syarat tertentu.

"Karena ada Peraturan baru yang memperbolehkan melantik guru PPPK sebagai Kepala Sekolah, maka yang kami ambil adalah mereka-mereka yang mengedepankan kinerja dalam pekerjaan," tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menjabarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Iran Undang Prabowo di Tengah Konflik dengan Israel, Dubes: Beliau Tokoh Diplomasi Dunia yang Dihormati

Di antaranya, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Selain itu, guru PPPK juga harus memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau berstatus guru penggerak, dan pangkat jabatan minimal Guru ahli pertama.

Halaman:

Tags

Terkini