WartaJatim.CO.ID - Sebanyak 112 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik menjadi Kepala Sekolah pada Senin (23/6/2025) siang.
Pelantikan berlangsung di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, langsung dipimpin oleh Bupati Rusdi Sutejo.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, dari total 112 guru yang dilantik, 103 di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 9 orang lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang baru saja dilantik dan menegaskan pentingnya menunjukkan kinerja terbaik sebagai kepala sekolah.
"Sebagai ASN tidak perlu bermanuver ke sana ke sini. Cukup tunjukkan kinerja yang baik, sesuaikan dengan priorotas 33 pembangunan dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tegas Bupati Rusdi.
Ia juga mengingatkan agar para kepala sekolah tidak menjadi pribadi yang sombong dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu dalam pelaksanaan tugasnya.
Baca Juga: Mobil Listrik Indonesia Merosot, Produk Lokal Masih Tertinggal Jauh dari Impor Utuh Asal China
Terkait pengangkatan sembilan guru berstatus PPPK menjadi kepala sekolah, Bupati Pasuruan menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK diperbolehkan untuk menempati posisi kepala sekolah dengan syarat tertentu.
"Karena ada Peraturan baru yang memperbolehkan melantik guru PPPK sebagai Kepala Sekolah, maka yang kami ambil adalah mereka-mereka yang mengedepankan kinerja dalam pekerjaan," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menjabarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Di antaranya, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Selain itu, guru PPPK juga harus memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau berstatus guru penggerak, dan pangkat jabatan minimal Guru ahli pertama.
Artikel Terkait
Pelantikan Andik Sudjarwo sebagai Penjabat Sekda Bojonegoro, Fokus Maksimalkan Kinerja OPD dan Penurunan Kemiskinan
Pelantikan Nurcahyo sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Pelantikan PC IPPNU Banyuwangi Resmi Digelar, Wakil Bupati Ajak Kolaborasi Kader Muda Bangun Pendidikan dan Ekonomi Kreatif
Pelantikan Ketua Perwosi Kota Batu Ridha Heli Suyanto Dorong Pembinaan Atlet Perempuan dan Ekonomi Kreatif 2025-2029
Pelantikan 15 Pejabat Fungsional di Kabupaten Jombang Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik Berbasis Integritas dan Profesionalisme