"Dengan adanya dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh tahapan dapat berlangsung efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan," harapnya.
Langkah perubahan tata ruang ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan peluang investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Pasuruan. (gha)