"Dengan adanya dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh tahapan dapat berlangsung efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan," harapnya.
Langkah perubahan tata ruang ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan peluang investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Pasuruan. (gha)
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan Proyeksi Pendapatan Daerah Meningkat Signifikan hingga Rp 4,05 Triliun
Peluncuran Sekolah Lapang Terintegrasi di Pasuruan untuk Tingkatkan Pengetahuan dan Produktivitas Peternak
RSUD Bangil Resmikan Klinik Gigi Spesialis Terpadu untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat Pasuruan
Dorong Konsumsi Ikan Anak Usia Sekolah, FORIKAN Pasuruan Sinergikan Edukasi Gemarikan dan Kreativitas Olahan
Bupati Rusdi: Pasuruan Siap Jadi Pioneer Energi Bersih di Jawa Timur