jawa-timur

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Lumajang, Solusi Efektif Dukung Ekonomi dan Tertib Administrasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:40 WIB
Pemprov Jawa Timur dan Lumajang Bersinergi Dorong Tertib Pajak Kendaraan, Perkuat PAD dan Ekonomi Lokal (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

Warga yang memiliki kendaraan roda dua dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal Rp500.000 mendapatkan pembebasan denda dan pokok pajak tahun 2024 dan sebelumnya.

Baca Juga: Ratusan NIK Penerima Bansos Diduga Terkait Terorisme, PPATK: Akan Kami Serahkan ke Mensos

Status yang sama juga diberlakukan untuk pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga, sehingga program tersebut benar-benar inklusif.

Supriyanto, Kaur STNK Satlantas Polres Lumajang, menegaskan, “Kalau datanya valid, proses penegakan hukum juga lebih cepat dan akurat. Ini penting bagi kita semua,” dalam sebuah talkshow radio di LPPL Radio Suara Lumajang.

Pemkab Lumajang memandang program ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan penerimaan PAD yang selama ini sempat terhambat oleh sanksi administrasi.

Baca Juga: Prabowo Temui Jokowi di Solo Jelang Kongres PSI, Bocorkan Cerita Pertemuan dengan Trump hingga Uni Eropa

Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat terdorong untuk segera melunasi pajak yang tertunggak dan secara bertahap menata ulang administrasi kendaraan di wilayahnya.

Sejak hari pertama pelaksanaan, petugas Samsat Lumajang mencatat peningkatan signifikan jumlah warga yang datang untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Dalam dua minggu pertama, ratusan wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan angka tersebut diperkirakan terus bertambah.

Baca Juga: Viral Guru Madin Dituntut Rp25 Juta di Demak, Ketua DPRD: “Ini Orang Tua Kami”

Selain itu, Kantor Bersama Samsat Lumajang menyediakan layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang masih kesulitan dalam urusan administrasi dan dokumen pendukung.

Beberapa media seperti radio, media sosial, serta balai desa dimanfaatkan secara bersamaan untuk menyebarkan edukasi dan informasi terkait program ini.

Pemkab Lumajang mendorong masyarakat agar tidak menunda memanfaatkan kesempatan ini sebelum tanggal 31 Agustus 2025 berakhir.

Baca Juga: Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Malam Hari, Bagikan Donat dan Fasilitasi Video Call ke Orang Tua

Kusnadi mengingatkan, “Jangan tunggu nanti. Ini bukan hanya soal bayar pajak, tapi soal mengamankan hak dan legalitas atas kendaraan kita.”

Halaman:

Tags

Terkini