Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat oleh desa agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: BEI Targetkan 1.200 Perusahaan IPO dan Valuasi Rp20 Ribu Triliun pada 2029
Moderator acara, Ahsan dari DPMD Lumajang, menjalankan kegiatan dengan suasana interaktif.
Peserta Bimtek terdiri dari sekretaris desa dan perwakilan kecamatan, termasuk Abdul Rohman, Sekretaris Desa Pundungsari, yang ikut aktif dalam diskusi.
Melalui pelatihan ini, diharapkan perangkat desa memiliki kemampuan yang lebih baik dalam membuat produk hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Produk hukum desa yang dihasilkan juga diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (gha)