jawa-timur

Pemkab Bojonegoro Siapkan 15 Alsintan Modern untuk Petani, dari Combine Harvester hingga Drone Sprayer dengan Sistem Pinjam Pakai Gratis

Kamis, 11 September 2025 | 12:22 WIB
Petani Bojonegoro Kini Bisa Pinjam Pakai Combine Harvester, Traktor, dan Drone Sprayer (Foto: bojonegorokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyiapkan 15 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) berteknologi modern yang bisa dimanfaatkan petani dengan sistem pinjam pakai tanpa biaya.

Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas pertanian, menekan biaya operasional, sekaligus mendorong efisiensi pengolahan lahan hingga proses panen.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Alsintan yang disiapkan terdiri dari delapan unit combine harvester, enam unit traktor roda empat, serta satu unit drone sprayer.

Baca Juga: Imbas Demo Ricuh di DPR, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Kebayoran Tuk Antisipasi Akses ke Palmerah

Ketiga jenis mesin ini dipilih karena mampu menjawab kebutuhan petani dalam mengolah lahan lebih cepat, efisien, dan hemat tenaga.

Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Perlindungan Tanaman DKPP Bojonegoro, Yuni Arba'atun, menjelaskan combine harvester memiliki keunggulan dalam memanen padi secara otomatis, sekaligus menampung dan memisahkan gabah langsung di sawah.

“Program peminjaman alsintan ini tidak dipungut biaya. Petani atau kelompok tani cukup mengajukan permohonan resmi ke DKPP, nanti tim akan melakukan verifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Nyata, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dengan Pelatihan Proposal dan Akses Pembiayaan

Traktor roda empat juga dinilai sangat membantu petani dalam mengolah lahan karena lebih irit bahan bakar, mudah dioperasikan, dan mempercepat pekerjaan.

Sementara itu, drone sprayer digunakan untuk pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dengan bahan alami seperti Biosaka, NL1, agensia hayati, hingga pestisida nabati. Teknologi ini memberikan hasil semprotan lebih merata, presisi, sekaligus hemat tenaga kerja.

Masa peminjaman alsintan ditetapkan selama 20 hari, dengan opsi perpanjangan jika wilayah masih membutuhkan.

Baca Juga: Anggota DPR Masih Kantongi Rp65,5 Juta Meski Tunjangan Dipangkas, Dasco Sebut Demi Transparansi

DKPP menegaskan, pengambilan dan pengembalian alsintan, termasuk penyediaan bahan bakar serta operator, menjadi tanggung jawab peminjam.

Namun, bagi kelompok tani yang tidak memiliki operator, DKPP siap membantu dengan menugaskan petani yang telah mendapatkan pelatihan khusus. (gha)

Tags

Terkini