WartaJatim.CO.ID - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kecamatan Burneh pada Kamis (25/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PRKP Moh. Hasan Faisol, Camat Burneh Moh. Hosun, Kabid Tata Bangunan dan Gedung Nur Taufik, serta dua anggota DPRD Bangkalan, yakni Ambar Pramudya Wardani dan Agus Suwito.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengusaha dan pemilik bangunan, mengenai pentingnya mengurus PBG dan SLF.
Baca Juga: Sorotan Publik Memanas! Pramono Anung Tanggapi Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Lebih Tinggi dari DPR RI
Aturan ini tidak hanya menjadi persyaratan legalitas, tetapi juga bertujuan menjaga keselamatan, keteraturan tata ruang, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, menegaskan bahwa PBG merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kami dari Komisi 3 telah melaksanakan sosialisasi PBG di Kecamatan Burneh. PBG ini adalah persetujuan bangunan gedung, yang wajib dimiliki setiap bangunan yang akan didirikan. Tujuannya bukan hanya izin administratif, tapi untuk memastikan keselamatan, kesesuaian tata ruang, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Suara Soal Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI: “Lebih Baik Tidak Diperpanjang”
Ambar menambahkan bahwa PBG berlaku untuk semua kalangan, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Ia menekankan penerimaan PAD yang berasal dari PBG nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan UMKM.
“Konstituen kami di Burneh dan Tanah Merah cukup antusias menyambut sosialisasi ini. Mereka ingin usahanya berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari. Karena itu, kami mendorong kesadaran masyarakat agar segera mengurus PBG,” tambahnya.
Baca Juga: Raker DPR, Menperin Minta Tambahan Rp1,46 Triliun untuk Biayai 222 Program Strategis Kemenperin 2026
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PRKP Bangkalan Moh. Hasan Faisol menjelaskan adanya perbedaan persyaratan pengurusan PBG untuk rumah tinggal dengan bangunan usaha.
“Kalau rumah tinggal cukup dengan KTP, sertifikat, SITR, dan gambar teknis. Untuk usaha tentu lebih kompleks karena harus ada izin lingkungan dan NIB. Namun, pemerintah hadir untuk memfasilitasi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dengan menyiapkan gambar teknis prototipe secara gratis. Retribusi tetap berlaku, tapi jasa gambar kami gratiskan,” jelas Hasan Faisol.