• Sabtu, 18 April 2026

DPRD dan PRKP Bangkalan Sosialisasikan PBG-SLF di Kecamatan Burneh untuk Keselamatan Bangunan dan Tertib Tata Ruang

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 25 September 2025 | 15:14 WIB
DPRD dan PRKP Bangkalan Sosialisasikan PBG-SLF di Burneh untuk Keselamatan dan Tata Ruang Bangunan (Foto: bangkalankab.go.id)
DPRD dan PRKP Bangkalan Sosialisasikan PBG-SLF di Burneh untuk Keselamatan dan Tata Ruang Bangunan (Foto: bangkalankab.go.id)

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk rumah hunian tipe kecil dengan luas maksimal 60 meter persegi.

Baca Juga: Inggris, Australia, Kanada, Portugal Akui Palestina: Dunia Guncang, Israel Murka

Bahkan, bagi rumah tipe 36 ke bawah, pemerintah daerah memberikan pembebasan retribusi sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.

Hasan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, PRKP Bangkalan sudah menyiapkan desain gambar teknis yang dapat digunakan masyarakat untuk mempermudah proses perizinan.

Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu terobosan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pencapaian target PAD.

Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kerusuhan Demo, Tegaskan Siap ‘Sikat’ Mafia dan Korupsi

Camat Burneh, Moh. Hosun, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membangun sesuai aturan tata ruang.

“Selama ini banyak masyarakat yang asal membangun. Dengan adanya PBG dan SLF, kami berharap bangunan bisa tertata sesuai rencana tata ruang. Sehingga sarana umum tidak terganggu dan setiap bangunan sesuai peruntukannya. Kecamatan Burneh siap mendukung program PRKP ini dan menjadi percontohan,” ungkapnya.

Acara ini berlangsung dengan interaktif dan penuh antusiasme masyarakat. Warga yang hadir aktif mengajukan pertanyaan seputar prosedur dan manfaat PBG-SLF, yang kemudian dijawab secara langsung oleh narasumber dari PRKP Bangkalan. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X