WartaJatim.CO.ID - Pada Rabu (5/3), Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, dan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD dan membahas agenda penting mengenai pencabutan dan perubahan peraturan daerah yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan penetapan desa.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Malang, Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Malang ini bertujuan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Malang.
Agenda utama mencakup pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang dinilai tidak lagi relevan dengan kewenangan yang kini beralih ke Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Bupati Lathifah Shohib menjelaskan, ''Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.''
Dia menambahkan bahwa seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman, dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 perlu dicabut. Selain itu, juga dibahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Wabup menjelaskan, ''Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan Desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.''
Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pencermatan nama Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016, terdapat beberapa perubahan nama Desa di Kabupaten Malang sebanyak tujuh desa.
Baca Juga: Razman Nasution Tegaskan Tak Cabut Laporan Meski Nikita Mirzani Ditahan
''Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran, dan masukan,'' ucapnya.
Dia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa bagi masyarakat dan Pemerintah Desa.
Artikel Terkait
Strategi Jitu Kabupaten Malang Hadapi 2026! Bupati Sanusi Ungkap Rencana Besar di Forum Konsultasi Publik
Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik di Desa
Hj. Anis Zaidah Sanusi Resmi Memimpin TP PKK Kabupaten Malang: Komitmen untuk Keluarga Sejahtera
Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang: Optimalkan Produktivitas ASN di Bulan Ramadhan
Bupati Malang Ucapkan Terima Kasih kepada Didik Gatot Subroto dan Sambut Lathifah Shohib