Sekolah-sekolah ini selama ini menempati lahan aset UM dengan status pinjam pakai. Penggunaan lahan ini menjadi temuan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai arahan BPK, pihak UM berencana untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut melalui surat yang telah dikirimkan ke Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Januari 2025 yang lalu.
Sementara itu, Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi yang baik dengan Pemkot Malang.
Hal ini dilakukan untuk mencari solusi terkait penyelenggaraan pendidikan di bawah Pemkot Malang.
Ia berharap bahwa dengan diskusi dan koordinasi yang dibangun secara intensif, akan ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak.
“Sudah ada beberapa solusi yang ditawarkan. Kami ambil contoh untuk bangunan SD akan dipindahkan ke sekolah yang kosong akibat sekolah yang dilebur. Sementara untuk tingkat SMA, yakni SMAN 8, salah satu solusi yang ditawarkan ialah dipindah ke daerah yang belum mempunyai SMA Negeri seperti di Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru,” tutupnya. (gha)
Artikel Terkait
Pj. Wali Kota Malang Tinjau Progres Rehabilitasi SD dan TPS: Membangun Kota Melalui Kolaborasi
Apel Pagi Penuh Haru: Iwan Kurniawan Akhiri Masa Tugas Sebagai Pj. Wali Kota Malang
Wali Kota Malang Menjalani Hari Pertama Kerja dengan Kunjungan ke Polresta Malang Kota
Apel Perdana Wali Kota Malang: Wahyu Hidayat Siap Gas Pol untuk Pelayanan Terbaik
Sinergi Wali Kota Malang dan PPNI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat